
Rumah Cokelat Desa Lung Anai.
Bukitindah.id, Kutai Kartanegara – Rumah Cokelat Lung Anai, yang merupakan bagian dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT Multi Harapan Utama (MHU), telah mencatat prestasi membanggakan dengan meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sertifikat ini menjadi bukti komitmen Rumah Cokelat Lung Anai dalam menyajikan produk cokelat berkualitas, aman, dan halal bagi seluruh masyarakat. Proses audit dan penilaian yang dilakukan oleh BPJPH memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, dan produk akhir Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Wijayono Sarosa, General Manager Mining Support MHU, menjelaskan, “Kehadiran sertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan cokelat terpercaya dari Rumah Cokelat Lung Anai. Selain itu, sertifikat ini juga akan memperkuat daya saing produk Cokelat Lung Anai di tengah persaingan pasar yang ketat.”
Rumah Cokelat Lung Anai menggunakan hasil panen kakao lokal untuk menghadirkan lima varian rasa yang telah tersertifikasi halal, yaitu Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk.
Penyerahan sertifikat halal secara langsung oleh BPJH direncanakan akan berlangsung pada awal April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara. Acara ini akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai.
Pengembangan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan hasil kolaborasi antara MHU, Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
(Adv/Diskominfokukar/UL)