
Bukitindah.id, Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku H (25), warga Jl.Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kedua orangtuanya, Jumat (10/1/25).
Diketahui sebelumnya pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu sekira pukul 11.05 wita,Korban inisial WM (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, yang bersangkutan ke Polsek Samarinda Kota karena telah melakukan penganiayaan terhadapnya hingga mengalami luka disertai laporan 1 (satu) lembar Hasil Visum Et Repertum.
Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M.Badeun kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan tanggal 9 Januari 2025 pukul 01.30 wita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K.,M.H mengatakan, terlapor ditangkap di rumahnya (diTKP). Sebelumnya, Pelaku menganiaya ibunya lantaran emosi terhadap korban yang tidak mau mendengar perintah terduga pelaku untuk tidak berjualan ke pasar.
“Saat itu korban ingin pergi berjualan namun dilarang oleh pelaku dengan sikap marah dan berteriak tidak jelas.lalu korban menegur pelaku agar tidak berbuat seperti itu, tiba tiba terduga pelaku langsung memukul korban secara berkali kali dan mengenai bagian tubuh korban menggunakan 1(satu) buah keranjang plastik warna biru dan mengenai bagian kepala dan badan korban, lalu terduga pelaku mengambil 1(satu) buah gelas kaca yang berada di depannya yang kemudian dipukulkan kepada korban dan mengenai bagian tangan sebelah kiri korban, kemudian teduga pelaku kembali mengambil 1 (satu) buah gelas kaca kemudian dilemparkan oleh terduga pelaku dan mengenai bagian kaki korbann” Jelasnya.
Pada saat penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya, tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta BB berupa 1 (satu) buah Keranjang plastik warna biru ,2 (Dua) buah Gelas Kaca ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” Pungkasnya.