
Satpol PP dan Pemerintah Kelurahan Melayu, melakukan penertiban pedagang petasan di Kawasan Pasar Modern Tangga Arung.
Bukitindah.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Kelurahan Melayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang petasan di kawasan Pasar Modern Tangga Arung, Tenggarong.
Langkah ini diambil setelah adanya kejadian kebakaran di Jalan Danau Melintang yang menghanguskan satu rumah dan berdampak pada dua rumah lainnya, diduga akibat petasan yang dimainkan anak-anak.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat kelurahan menyisir enam titik utama, termasuk kawasan perdagangan di Jalan Danau Aji dan Maduningrat.
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan petasan harus diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami melakukan penertiban ini sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya petasan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Aditiya, Selasa (25/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Beberapa jenis petasan yang dianggap berbahaya juga disita untuk diamankan di kantor Satpol PP.
“Kami akan terus mengawasi peredaran petasan, terutama menjelang Lebaran, agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Aditiya berharap, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan petasan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Jika masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Red)