
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto.
Bukitindah.id,Kukar – Sejak resmi diluncurkan pada 5 April 2020, layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, hingga kini, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.
Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum meratanya infrastruktur jaringan internet di beberapa daerah. Banyak desa dan kawasan terpencil yang masih berada di wilayah blank spot atau tanpa sinyal, sehingga menyulitkan akses terhadap layanan daring.
Selain itu, keterbatasan perangkat teknologi serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem digital juga menjadi hambatan tersendiri dalam penerapan layanan online tersebut.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disdukcapil Kukar tetap mempertahankan opsi layanan manual atau offline sebagai alternatif.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak layanan administrasi kependudukan, tanpa terhambat kondisi infrastruktur yang belum merata.
“Kami menerapkan sistem layanan ganda, di mana masyarakat tetap bisa memilih layanan offline di kantor dinas atau kecamatan jika mengalami kendala dalam mengakses sistem online,” ujarnya pada Kamis, (27/3/2025).
Untuk mengatasi kendala teknis dan memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil Kukar menyediakan berbagai jalur alternatif. Layanan administrasi dapat diakses melalui kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas yang ditunjuk oleh kepala desa akan membantu masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital atau belum memahami penggunaan aplikasi online.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” tambah Iryanto.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada layanan di MPP agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Sejak tahun lalu, kami mempercepat proses pelayanan menjadi maksimal dua jam. Jika lebih dari itu, warga berhak mengajukan keluhan. Namun, selama jaringan stabil dan sistem berjalan lancar, dokumen biasanya bisa selesai lebih cepat,” pungkasnya.(Adv/Red)