
Bukitindah.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi di berbagai bidang strategi.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Rabu (19/3/2025).
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kesepakatan ini menjadi dasar dalam memperkuat sinergi antarinstansi, terutama dalam percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian konflik agraria, serta mendukung program strategi nasional,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Selain itu, rakor juga membahas implementasi program 3 juta subsidi rumah untuk masyarakat rendah.
“Pemkab Kukar siap menyesuaikan dengan pedoman yang ada. Kami akan menginventarisasi tanah yang masuk kategori bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk program ini,” jelasnya.
Di luar sektor agraria dan tata ruang, program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) juga menjadi perhatian utama dalam rakor ini. Pemerintah pusat meminta agar layanan ini dimaksimalkan di puskesmas dengan dukungan anggaran dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Langkah konkretnya, Pemkab Kukar akan mewajibkan seluruh ASN dan keluarganya untuk menjalani PKG sebagai bentuk dukungan terhadap program ini.
“Kami diminta memastikan tersedianya SDM, sarana, dan prasarana di puskesmas agar layanan ini berjalan optimal. Sosialisasi juga harus terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” tutupnya. (AdvMerah)